Mayoritas Daycare Belum Berizin, Hanya 30,7 Persen Kantongi Legalitas

Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan bahwa sebagian besar tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia belum memiliki izin operasional.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebut, baru sekitar 30,7 persen daycare yang telah mengantongi izin resmi. Sementara itu, sekitar 44 persen lainnya belum memiliki legalitas.

“Kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional,” ujarnya di Jakarta, Senin.

Tak hanya soal izin, persoalan juga terlihat dari aspek kelembagaan. Data KemenPPPA mencatat hanya 12 persen daycare yang memiliki tanda daftar, dan sekitar 13,3 persen yang berbadan hukum.

Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, sebanyak 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi.

Arifah juga menyoroti proses rekrutmen pengasuh yang umumnya belum berbasis standar dan minim pelatihan khusus.

Padahal, kebutuhan masyarakat terhadap layanan daycare terus meningkat. Tercatat sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan layanan pengasuhan alternatif tersebut.

Berita Lainnya  Prabowo Sapa dan Rangkul Warga saat Open House di Istana

Kondisi ini dinilai menunjukkan tingginya kebutuhan daycare yang belum diimbangi dengan kualitas layanan yang memadai serta jaminan perlindungan anak.

Pemerintah pun mendorong penerapan standar layanan melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sesuai Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program ini mengatur standar pengasuhan berbasis hak anak, sistem pemantauan, hingga penguatan kapasitas SDM.

Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) juga ditegaskan sebagai kewajiban untuk mencegah kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak.