Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah Rp1,4 Miliar

Serang – Mantan anggota DPRD Kota Serang, Wahyu Papat Juni Romadonia, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp1,4 miliar.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (22/4/2026). Dalam perkara yang sama, mantan suaminya, Zahlidar Subroto, dituntut lebih berat yakni 1 tahun 10 bulan penjara.

“Menuntut terdakwa Wahyu Papat Juni Romadonia dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Kasus ini bermula pada Juli 2020, saat kedua terdakwa menawarkan tanah seluas sekitar 1.560 meter persegi di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya kepada korban Erwin Syafruddin. Korban kemudian menyerahkan uang hingga Rp1,4 miliar setelah diyakinkan bahwa tanah tersebut aman.

Namun, belakangan diketahui tanah tersebut bermasalah dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, sehingga korban mengalami kerugian.
Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa merugikan korban menjadi hal memberatkan. Sementara sikap sopan, pengakuan perbuatan, serta tanggungan keluarga menjadi pertimbangan meringankan.
Saat ini, perkara masih menunggu putusan majelis hakim.

Berita Lainnya  Gempa M 6,0 Guncang Timor Tengah Utara NTT, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami