Daerah  

LSM JARI Kecam Lambatnya Pencairan Uang Muka Proyek di Muaro Jambi, Pertanyakan Kinerja PERKIM dan BPKAD??

Oplus_16908288

Muaro Jambi — Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Reformasi Indonesia (LSM JARI) menyoroti lambatnya pencairan uang muka (UM) sejumlah proyek di Kabupaten Muaro Jambi. Sejumlah rekanan mengeluhkan keterlambatan tersebut karena berdampak langsung pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Ketua LSM JARI Wandi, menyampaikan bahwa keterlambatan ini memunculkan banyak pertanyaan di kalangan pelaku usaha. Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban menjamin proses pencairan uang muka berjalan sesuai ketentuan, agar proyek dapat dimulai tepat waktu.

“Pertama, kami mempertanyakan apakah anggaran pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memang sudah habis sedangkan data yang kami lihat Serapan APBD Muaro Jambi Baru 75%.

Kedua, apakah ada persoalan koordinasi atau bahkan dugaan kongkalikong antara Dinas Perkim dan BPKAD yang menyebabkan pencairan ini tidak berjalan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan uang muka tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat sebagai penerima manfaat proyek.

Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Pencairan Uang Muka

Dalam aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, uang muka merupakan komponen yang wajib diberikan kepada penyedia yang memenuhi syarat, setelah kontrak ditandatangani dan dokumen administrasi lengkap. Pemerintah daerah, dalam hal ini OPD pelaksana dan BPKAD, memiliki kewajiban untuk:

1. Memproses pembayaran uang muka setelah kontrak efektif, sesuai ketentuan pengadaan nasional.

2. Menjamin pencairan dilakukan tepat waktu selama penyedia telah menyerahkan jaminan uang muka, RAB, dan dokumen pendukung lain.

3. Tidak menunda pembayaran tanpa alasan administratif yang sah, karena keterlambatan dapat menghambat progres fisik dan serapan anggaran daerah.

4. Berkordinasi lintas instansi (OPD teknis dan BPKAD) agar tidak terjadi hambatan birokrasi.

Karena itu, LSM JARI menilai lambatnya pencairan uang muka bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang menuntut efisiensi, efektivitas, dan kepastian layanan.

Berita Lainnya  Lonjakan Harta Dirut Bank Jambi Tembus Rp10 Miliar dalam Empat Tahun

Perkim Salahkan Pergeseran Pejabat di BPKAD

Sementara itu, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Muaro Jambi memberikan klarifikasi. Menurut keterangan yang beredar, Perkim menyebut keterlambatan bukan berasal dari pihak mereka.

Dinas Perkim menyampaikan bahwa berkas pencairan uang muka sebenarnya telah diajukan sesuai prosedur, namun terjadi hambatan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kami sudah memenuhi mekanisme pengajuan. Informasi yang kami terima, ada pergeseran dan pergantian pejabat di BPKAD, sehingga proses verifikasi dan persetujuan pencairan memerlukan waktu lebih lama,” ujar salah satu pejabat Perkim.

Hingga berita ini diturunkan, BPKAD Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi.

LSM JARI Minta Bupati Turun Tangan

LSM JARI menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan karena berdampak pada serapan anggaran dan kemajuan fisik pekerjaan. Mereka mendesak Bupati Muaro Jambi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kepala daerah harus memastikan seluruh proses berjalan normal. Jangan sampai proyek pemerintah macet hanya karena koordinasi antarinstansi tidak berjalan,” tegasnya.

LSM JARI juga meminta Pemkab Muaro Jambi membuka informasi publik terkait progres pencairan uang muka agar tidak memunculkan spekulasi negatif.