Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, yang diduga melawan petugas dan melarikan diri saat proses penangkapan.
Tri Taruna merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Kejari HSU, Kalimantan Selatan. Saat hendak diamankan penyidik, yang bersangkutan disebut tidak kooperatif hingga akhirnya kabur.
“KPK akan menerbitkan DPO apabila dalam waktu dekat tersangka tidak memenuhi panggilan dan tidak berhasil ditemukan,” kata pihak KPK dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga jaksa Kejari HSU sebagai tersangka, yakni Kepala Kejari HSU, Kasi Intelijen, dan Kasi Datun. Dua tersangka lainnya telah lebih dahulu ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Rutan KPK.
KPK menduga para tersangka melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan modus mengancam akan menaikkan laporan pengaduan masyarakat atau LSM ke proses hukum apabila tidak menyerahkan sejumlah uang. Total nilai uang yang diduga diterima mencapai ratusan juta rupiah.
Terkait buronnya Tri Taruna, KPK menyatakan terus melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum lainnya, untuk mempercepat penangkapan.
KPK juga menegaskan tidak akan mentolerir upaya menghambat proses hukum dan memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan hingga tuntas.
Lawan Petugas dan Kabur, KPK Segera Terbitkan DPO Kasi Datun Kejari HSU
