Daerah  

Kurir Sabu Ditangkap di Nipah Panjang, Bandar Kabur Saat Penyergapan

NIPAH PANJANG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur menangkap seorang kurir narkoba berinisial IK (36), warga Kecamatan Rantau Rasau, di wilayah Nipah Panjang. Sementara satu pelaku lain yang diduga bandar berhasil melarikan diri saat proses penyergapan berlangsung.

Penangkapan terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Lorong Mawar, RT 01, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, AKP Charles M. Sitorus mengatakan, petugas lebih dulu melakukan pengintaian berdasarkan ciri-ciri pelaku yang telah dikantongi.

“Dari tangan tersangka ditemukan lima paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,53 gram,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka IK mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp150 ribu setiap kali mengantar barang haram tersebut. Ia juga mengaku diberi sabu oleh bandar untuk dikonsumsi.

Berita Lainnya  Diduga Kangkangi Perintah Bupati, Logo Kabupaten Merangin di Kendaraan Dinas BPPRD Dicopot

Modus pengantaran dilakukan dengan cara melempar paket sabu ke lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.

Polisi mengungkapkan, bandar berinisial M turut berada di lokasi menggunakan sepeda motor bersama tersangka. Namun saat petugas melakukan penyergapan, M yang berada di ujung lorong berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran aparat.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.