Jambi — Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019, Suliyanti, resmi dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi yang dikenal sebagai perkara “ketok palu”.
Tuntutan dibacakan JPU KPK dalam agenda sidang di Pengadilan Tipikor Jambi. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar Suliyanti dikenakan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Tak hanya hukuman penjara, JPU turut meminta majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak politik terhadap Suliyanti selama 5 tahun, terhitung setelah ia selesai menjalani hukuman pokok.
“Menuntut agar terdakwa dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun,” ujar JPU KPK dalam persidangan.
Tuntutan ini diajukan lantaran jaksa menilai Suliyanti turut menikmati aliran dana suap yang diberikan untuk meloloskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jambi tahun 2017–2018.
Pertimbangan Jaksa
Menurut jaksa, Suliyanti terbukti menerima uang suap dari pihak eksekutif sebagai bagian dari pola sistematis pemberian uang ketok palu. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan merusak integritas lembaga legislatif.
Namun, jaksa juga menyampaikan sejumlah hal yang meringankan. Suliyanti dinilai bersikap kooperatif, belum pernah dihukum sebelumnya, dan telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp200 juta.
Akan Ajukan Pledoi
Menanggapi tuntutan tersebut, Suliyanti melalui penasihat hukumnya, Azharina Sution, menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan tertulis) pada sidang mendatang.
“Kami menghargai tuntutan yang disampaikan JPU, namun kami akan menyampaikan pembelaan secara lengkap dalam pledoi,” ujar Azharina.
Bagian dari Rangkaian Besar Kasus “Ketok Palu”
Kasus suap pengesahan RAPBD Jambi atau yang dikenal sebagai kasus “ketok palu” telah menyeret banyak nama, mulai dari pejabat eksekutif, anggota DPRD, hingga pihak swasta.
Suliyanti sebelumnya resmi ditahan KPK sejak 12 Juni 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pengembangan penyidikan sejumlah eks anggota DPRD Jambi periode 2014–2019.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Majelis hakim menetapkan sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. Publik masih menanti apakah majelis akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau menjatuhkan vonis berbeda.
