KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Menyusul Eks Menag Yaqut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023 hingga 2024.

KPK resmi menahan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, pada Senin, 8 Juni 2026.

Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan perkara.

“Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026,” kata Achmad.

KPK menempatkan kedua tersangka di Rumah Tahanan Cabang KPK selama proses penyidikan berlangsung.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara yang sama.

Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis, juga telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji dan kuota tambahan yang diterima Indonesia.

Berita Lainnya  Usai Diperiksa Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas

Penyidik menduga praktik tersebut menimbulkan kerugian negara dan merugikan masyarakat calon jamaah haji.

Dengan penahanan terbaru ini, jumlah tersangka yang telah ditahan KPK mencapai empat orang.

Perkembangan kasus kuota haji menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah dan tata kelola pemerintahan.

KPK menegaskan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat perkara tersebut.