JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mengikuti perkembangan isu pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp8,5 miliar yang ramai menjadi sorotan publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah, termasuk pengadaan kendaraan dinas, harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“KPK mengingatkan agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai aturan, berdasarkan kebutuhan riil, serta direncanakan secara matang untuk mencegah potensi penyimpangan,” ujarnya.
Isu ini mencuat setelah beredar informasi mengenai alokasi anggaran pembelian mobil dinas baru untuk Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar dalam APBD Perubahan 2025. Besaran anggaran tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai terlalu tinggi.
Menanggapi polemik yang berkembang, Rudy Mas’ud sebelumnya menyatakan bahwa pengadaan kendaraan tersebut telah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyebut kendaraan dinas itu disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan kondisi wilayah.
KPK menegaskan, pihaknya akan terus melakukan fungsi pencegahan dan pengawasan terhadap potensi risiko korupsi dalam setiap proses pengadaan di pemerintah daerah. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan agar seluruh pejabat daerah berhati-hati dalam mengambil kebijakan penggunaan anggaran publik.
Polemik pengadaan mobil dinas ini pun menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan luas di media sosial mengenai prioritas penggunaan anggaran daerah.
KPK Pantau Isu Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Ingatkan Soal Transparansi















