JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK memanggil dua pimpinan DPRD Kota Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Keduanya yakni Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kedua pimpinan DPRD Kota Bengkulu tersebut.
“Pemanggilan saksi dalam rangka pengembangan penyidikan perkara,” demikian keterangan KPK terkait pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan terhadap Herimanto dan Rahmad Widodo menjadi bagian dari pendalaman perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.
KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu dalam perkara yang sama.
Salah satunya anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses perencanaan, pengusulan hingga pengesahan anggaran dan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
KPK juga mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Bambang Hermanto.
Selain itu, KPK sebelumnya memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. Penyidik juga telah menyita sebuah rumah mewah milik Vinna di Jakarta Selatan dan mendalami dugaan pemberian aset dari pihak swasta yang berkaitan dengan proyek-proyek di Kota Bengkulu.
Dengan pemanggilan dua pimpinan DPRD Kota Bengkulu tersebut, penyidik KPK kembali memperluas pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian perkara.
KPK masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Pemanggilan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat tindak pidana. Status dan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang dimiliki KPK.
