Hukum  

Kejagung Sita Rp401 Miliar dari Kasus Nikel Sultra, Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Dibongkar

Oplus_16908288

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp401,65 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Sulawesi Tenggara.

Uang tersebut merupakan penyerahan dari PT CNI kepada penyidik sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara. Penyerahan dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026, kemudian disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola nikel pada periode 2017–2020. Kejagung menduga terdapat praktik pengaturan dokumen kadar nikel agar komoditas dapat memenuhi persyaratan ekspor.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan PT CNI diduga bersama penyelenggara negara melakukan pengaturan sehingga hasil uji kadar nikel tercatat kurang dari 1,7 persen, sementara ketentuan yang berlaku mensyaratkan kadar tertentu untuk ekspor.

Selain itu, penyidik menduga perusahaan menggunakan dokumen yang tidak sah dalam proses ekspor. Dugaan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli, serta menyita 143 dokumen setelah memperoleh penetapan dari pengadilan. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.

Meski uang kerugian negara telah diserahkan, proses hukum tidak otomatis berhenti. Penyidik masih mengonstruksikan rangkaian peristiwa pidana dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kasus ini kembali memperlihatkan besarnya potensi persoalan hukum dalam tata kelola pertambangan dan ekspor komoditas mineral. Pengembalian uang negara menjadi bagian dari pemulihan kerugian, sementara pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang terbukti terlibat tetap menjadi ranah proses hukum.

Exit mobile version