KPK: Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp800 Juta Dibungkus Kardus

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Mulyono menerima Rp800 juta dari pihak swasta yang diserahkan dalam kardus di parkiran hotel di Banjarmasin.
“Uang Rp800 juta dibungkus kardus dan diberikan di area parkir hotel,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Kasus ini bermula dari pengajuan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti senilai sekitar Rp48,3 miliar. Total uang yang disepakati dalam perkara tersebut mencapai Rp1,5 miliar.
KPK menyebut uang suap dibagi kepada tiga pihak, yakni Mulyono (Rp800 juta), Dian Jaya Demega (Rp180 juta), dan Venasius Jenarus Genggor (Rp520 juta).
Dari uang yang diterima, Mulyono diketahui menggunakan Rp300 juta untuk DP rumah, sementara sisanya dititipkan kepada orang kepercayaannya.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan.

Berita Lainnya  Kiprah Jurist Tan, Sosok “Bu Menteri” yang Belum Juga Ditangkap Kejagung