Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar tidak menyalahgunakan prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagai alasan untuk menutupi praktik korupsi dalam pengambilan keputusan bisnis.
Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan Kick Off Meeting Monitoring Perbaikan Sistem yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dalam forum tersebut, KPK mengumpulkan sejumlah BUMN yang sebelumnya pernah tersangkut kasus korupsi untuk memperkuat tata kelola perusahaan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa perlindungan hukum melalui prinsip Business Judgement Rule hanya berlaku bagi direksi yang mengambil keputusan bisnis secara profesional, untuk kepentingan perusahaan, serta tanpa adanya niat jahat.
“Prinsip ini tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi praktik korupsi,” tegasnya.
KPK menyebut langkah ini merupakan bagian dari strategi pencegahan agar praktik korupsi di perusahaan pelat merah tidak kembali terulang. Penguatan transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci penting dalam mencegah penyimpangan di lingkungan BUMN.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menjelaskan bahwa praktik korupsi di korporasi biasanya tidak terjadi dalam satu peristiwa, melainkan melalui rangkaian proses mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan.
Karena itu, setiap keputusan bisnis harus diambil secara profesional, bebas dari konflik kepentingan, serta tidak memanfaatkan ketimpangan informasi.
KPK juga menyoroti sejumlah kerawanan dalam tata kelola BUMN, seperti hilangnya netralitas dalam proses bisnis, penyalahgunaan kewenangan dengan dalih perlindungan Business Judgement Rule, hingga lemahnya integritas pada posisi strategis perusahaan.
Melalui pertemuan tersebut, para direksi BUMN yang hadir turut menandatangani komitmen bersama untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem yang disampaikan KPK sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan tata kelola perusahaan.















