Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit yang Tolak Pasien BPJS PBI Harus Ditutup

Jakarta — Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit maupun fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), termasuk jika status kepesertaannya sedang nonaktif karena persoalan administrasi.
Penegasan tersebut disampaikan Gus Ipul merespons adanya keluhan masyarakat terkait pasien BPJS PBI yang ditolak rumah sakit dengan alasan kepesertaan tidak aktif akibat pemutakhiran data.
Menurut Gus Ipul, keselamatan dan nyawa pasien harus menjadi prioritas utama, sementara urusan administrasi dapat diselesaikan setelah pasien mendapatkan layanan medis.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun. Kalau ada rumah sakit yang menolak pasien BPJS PBI, itu berarti rumah sakitnya bermasalah,” tegas Gus Ipul.
Ia bahkan menyatakan bahwa sanksi tegas harus diberikan kepada rumah sakit yang melakukan penolakan, termasuk kemungkinan penutupan operasional.
“Mestinya disanksi oleh BPJS. Kalau masih menolak, ya rumah sakitnya yang harus ditutup,” ujarnya.
Gus Ipul menilai tindakan menolak pasien mencerminkan rendahnya moral dan profesionalisme layanan kesehatan, karena pada prinsipnya seluruh fasilitas kesehatan memiliki kewajiban melayani pasien tanpa diskriminasi.
Terkait status BPJS PBI yang nonaktif, Gus Ipul menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi akibat proses pemutakhiran data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran. Namun demikian, pemerintah telah menyiapkan mekanisme reaktivasi cepat bagi peserta yang memang berhak menerima bantuan.
Ia menegaskan bahwa untuk kondisi tertentu, seperti pasien dengan penyakit kronis atau pasien cuci darah, layanan tidak boleh ditunda.
“Pasien seperti cuci darah itu tidak bisa menunggu. Rumah sakit tetap wajib melayani, sambil administrasinya kita bereskan,” kata Gus Ipul.
Lebih lanjut, Gus Ipul menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Sosial terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, serta pemerintah daerah agar proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI berjalan cepat dan tidak merugikan masyarakat miskin.
“Jangan sampai rakyat kecil kehilangan harapan hanya karena urusan administrasi. Prinsipnya, semua pasien harus dilayani,” pungkasnya.

Berita Lainnya  Kapolresta Sleman dan Eks Kasat Lantas Segera Disidang Disiplin Terkait Kasus Hogi Minaya