KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Sita Dokumen dan Barang Elektronik Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

Oplus_16908288

BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Bengkulu terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.

Penggeledahan dilakukan selama tiga hari, yakni Rabu hingga Jumat pada pekan lalu. Total terdapat tiga lokasi yang digeledah penyidik KPK, yakni dua lokasi di Bengkulu dan satu lokasi di Kabupaten Rejang Lebong.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua lokasi yang digeledah di Bengkulu masing-masing merupakan rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.

Sementara satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Rejang Lebong dan merupakan milik pihak swasta.

“Pada pekan ini, hari Rabu sampai Jumat penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu dua lokasi di Bengkulu dan satu lokasi di Rejang Lebong,” kata Budi Prasetyo, Minggu (9/8/2026).

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut,” ujar Budi.

KPK Periksa Delapan Saksi

Selain melakukan penggeledahan, KPK juga terus mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

Pada Jumat (7/8/2026), penyidik KPK memeriksa delapan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat M Fikri Thobari.

KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan perkara tersebut. Hingga saat ini, belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan penyidikan tersebut.

Bupati Fikri Diduga Terima Rp1,7 Miliar

Berita Lainnya  Meski SP3 Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap oleh Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari dari sejumlah proyek.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan penerimaan uang dengan total sekitar Rp1,7 miliar.

Perkara tersebut berawal ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong hendak melaksanakan sejumlah proyek pada awal 2026. Proyek-proyek tersebut berada di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut total anggaran proyek di dinas tersebut mencapai Rp91,13 miliar.

Dalam perkara itu, KPK menduga terdapat praktik suap atau ijon proyek dengan nilai sekitar Rp980 juta. Pemberian tersebut disebut dilakukan secara bertahap melalui perantara.

Selain itu, KPK juga menduga terdapat penerimaan lain kepada Fikri sebesar Rp775 juta yang diduga dilakukan secara berulang.

Penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri lebih jauh aliran uang, dokumen, komunikasi elektronik, serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK hingga kini masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara menggunakan sprindik umum tersebut.