KPK Dalami Dugaan Safe House Lain dalam Kasus Korupsi Importasi di Bea Cukai

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi yang melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya safe house lain yang digunakan untuk menyimpan uang dan barang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan para pelaku untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.
“Pasti kami dalami. Tidak tertutup kemungkinan ada safe house lain yang digunakan,” ujar Setyo kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Menurut Setyo, istilah safe house tidak selalu berarti rumah atau apartemen, tetapi bisa merujuk pada berbagai tempat yang digunakan untuk menyimpan uang tunai atau barang berharga hasil korupsi.
“Safe house itu bisa berupa tempat tertentu, tidak hanya rumah, bisa juga lokasi lain yang digunakan untuk menyimpan aset,” jelasnya.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah menemukan sedikitnya dua lokasi yang diduga digunakan sebagai safe house. Salah satunya berada di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga menjadi tempat penyimpanan koper berisi uang tunai terkait kasus suap importasi.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang berasal dari unsur pejabat Bea Cukai serta pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proses impor barang yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan.
Penyidik KPK masih terus menelusuri aliran dana, modus operandi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi tersebut. KPK menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Berita Lainnya  Dana Desa Dipangkas 58 Persen untuk Kopdes Merah Putih, APDESI Peringatkan Pembangunan Desa Terancam Mandek