JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik permintaan setoran kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang disebut telah berlangsung lintas masa kepemimpinan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap bawahannya. Penyidik menyebut praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola yang telah terjadi pada masa kepemimpinan mantan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suami Etik Suryani.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa penyidik menemukan adanya dugaan “tradisi” permintaan setoran yang diteruskan ketika kepemimpinan beralih dari suami kepada istri.
Menurut KPK, permintaan setoran itu bahkan disertai kode-kode tertentu, seperti “tambahan upah pungut kae ono tho?”, “kowe mrene kan ora bayar”, hingga “padakno karo Bapak”, yang diduga merujuk pada besaran setoran agar disamakan dengan masa bupati sebelumnya.
Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga berencana memeriksa mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya untuk mengusut asal-usul dan kesinambungan praktik dugaan setoran tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena KPK menduga praktik pemerasan terhadap bawahan tidak hanya terjadi pada satu periode kepemimpinan, melainkan berlanjut dari satu kepala daerah ke penerusnya yang masih memiliki hubungan keluarga.
















