KPK: 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat puluhan ribu penyelenggara negara masih belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga mendekati tenggat waktu.

Berdasarkan data per 26 Maret 2026, sebanyak 337.340 dari total 431.882 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN periodik tahun 2025. Angka ini setara dengan tingkat kepatuhan sebesar 87,83 persen.

Namun demikian, masih terdapat 94.542 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan seluruh wajib lapor agar segera memenuhi kewajiban tersebut sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Penyelenggara negara yang belum melapor diimbau segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir 31 Maret 2026,” ujarnya.

KPK juga mengapresiasi tren peningkatan kepatuhan pelaporan yang dinilai menunjukkan kesadaran yang semakin baik terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas.

Pelaporan LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi. Kewajiban ini diatur dalam regulasi KPK yang mewajibkan pejabat negara melaporkan kekayaannya secara berkala.

Berita Lainnya  “Kami Tangani 145 Pasien Dugaan Keracunan MBG,” Direktur RSUD Ahmad Ripin Tegaskan Penanganan Terkendali

KPK berharap, tingkat kepatuhan dapat terus meningkat hingga seluruh penyelenggara negara memenuhi kewajiban tersebut sebelum tenggat waktu berakhir.