JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, melontarkan kritik keras kepada Kementerian Kehutanan terkait terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026 yang tercantum ditandatangani pada 13 Juli 2026, saat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni diketahui sedang menunaikan ibadah umrah.
Sorotan itu disampaikan Titiek dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan. Saat rapat berlangsung, Raja Juli Antoni tidak hadir dan diwakili oleh Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki karena sedang berada di Tanah Suci.
Titiek mempertanyakan kejanggalan tanggal penandatanganan Permenhut tersebut. Menurutnya, Raja Juli telah berangkat umrah sejak 11 Juli 2026, sehingga muncul pertanyaan bagaimana dokumen bertanggal 13 Juli 2026 dapat ditandatangani oleh menteri.
“Saya hanya ingin menggarisbawahi apa yang disampaikan Pak Sonny tadi terkait dengan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026, kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali,” ujar Titiek.
Ia kemudian mempertanyakan secara langsung mekanisme penandatanganan dokumen tersebut.
“Menterinya pergi tanggal 11, kok bisa menandatangani Permen tanggal 13? Kok bisa kayak gitu? Apa yang terjadi ini?” tanyanya.
Titiek juga mengingatkan agar kesalahan administrasi seperti ini tidak sampai menjerumuskan menteri. Ia menilai apabila dokumen memang menggunakan tanda tangan basah, maka persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka.
Menanggapi kritik tersebut, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki awalnya menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan memiliki mekanisme penggunaan tanda tangan elektronik.
Namun, setelah melihat dokumen yang dipersoalkan, ia menyadari bahwa Permenhut tersebut menggunakan tanda tangan basah.
Rohmat kemudian menyatakan dokumen itu dapat ditahan terlebih dahulu untuk dilakukan kajian ulang guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur administrasi.
Kasus ini menjadi perhatian Komisi IV DPR karena menyangkut keabsahan proses administrasi penerbitan regulasi pemerintah.
Hingga kini, Kementerian Kehutanan diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme penandatanganan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 agar tidak menimbulkan polemik lebih lanjut.
