Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Resmi Usut Tiga Kasus Korupsi yang Menjerat Eks Jampidsus

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Langkah ini menandai dimulainya penyidikan resmi setelah penanganan perkara dialihkan ke Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan ketiga sprindik tersebut telah diterbitkan sebagai dasar hukum penyidikan terhadap tiga perkara berbeda.

Sprindik pertama bernomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Krakatau.

Perkara ini menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengusut dugaan penyimpangan yang menyeret nama mantan Jampidsus tersebut.

Selain perkara PT Krakatau, dua sprindik lainnya juga diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi pada kasus berbeda yang sebelumnya ditangani Kepolisian RI sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Seluruh perkara kini berada di bawah kendali penyidik Kejagung.

Anang menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejagung juga telah membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara tersebut.

Sementara itu, Kejagung memastikan Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia dan disebut bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami alat bukti dan memeriksa para pihak yang terkait dalam ketiga perkara tersebut.

Penerbitan tiga sprindik ini menjadi langkah lanjutan Kejagung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat tinggi di Korps Adhyaksa dan menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Exit mobile version