JAKARTA — Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia meluruskan kabar yang beredar terkait isu akses udara bagi militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia tanpa izin. Kemhan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan masih dalam tahap pembahasan awal.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa dokumen yang beredar di publik saat ini masih berupa draf dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
“Dokumen tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum final. Jadi tidak benar jika disebut sudah ada kebijakan yang mengizinkan militer asing, termasuk Amerika Serikat, bebas melintas di wilayah udara Indonesia tanpa izin,” ujar Rico dalam
keterangannya, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan, kedaulatan udara Indonesia tetap menjadi prioritas utama dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.
“Kedaulatan wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada di tangan negara. Setiap aktivitas penerbangan, khususnya militer asing, tetap harus melalui mekanisme dan persetujuan dari pemerintah Indonesia,” tegasnya.
Terkait istilah “blanket overflight” yang ramai diperbincangkan, Rico menjelaskan bahwa konsep tersebut masih sebatas wacana dalam kerangka kerja sama pertahanan antarnegara.
“Perlu dipahami, konsep seperti blanket overflight itu masih dalam tahap diskusi dan belum disepakati. Tidak serta-merta berarti pesawat militer asing bisa bebas keluar-masuk tanpa kontrol,” jelasnya.
Kemhan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terkait kedaulatan negara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Pemerintah akan selalu mengedepankan kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan NKRI,” pungkasnya.
Sebelumnya, isu ini mencuat di media sosial setelah beredarnya dokumen yang disebut-sebut memuat rencana pemberian akses udara bagi militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia tanpa izin. Namun, Kemhan memastikan bahwa kabar tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan masih sebatas bahan pembahasan internal.
