PATI – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang berada di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Langkah tegas itu diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang menyeret pengasuh pondok pesantren tersebut.
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menegaskan, keputusan pencabutan izin dilakukan setelah Kemenag melakukan verifikasi faktual dan evaluasi terhadap operasional pesantren. Hasil evaluasi menyatakan terdapat pelanggaran serius yang dinilai mencederai fungsi pendidikan dan perlindungan terhadap santri.
“Negara tidak boleh kalah terhadap tindakan yang merusak masa depan anak-anak. Keselamatan dan perlindungan santri menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Pencabutan izin resmi berlaku sejak 5 Mei 2026. Selain itu, Kemenag juga melarang Ponpes Ndolo Kusumo menerima santri baru serta menonaktifkan pihak-pihak yang dianggap mengetahui dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.
Sementara itu, aparat penegak hukum masih terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual tersebut. Kemenag memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta seluruh pihak menghormati hak korban.
Untuk menjamin kelanjutan pendidikan para santri, sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing. Mereka sementara mengikuti pembelajaran secara daring sambil menunggu proses penempatan ke pesantren atau lembaga pendidikan lain yang lebih aman.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu desakan agar pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis asrama diperketat guna mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.














