Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), Kalimantan Tengah, yang terkait dengan pengusaha Samin Tan.

Ketiga tersangka tersebut yakni HS (mantan Kepala KSOP Rangga Ilung), BJW (Direktur PT AKT), dan HZM (General Manager PT OOWL Indonesia).
Kejagung menyatakan, ketiganya memiliki peran berbeda dalam praktik pertambangan ilegal meski izin usaha telah dicabut sejak 2017.

“Para tersangka diduga bersama-sama menjalankan aktivitas tambang dan pengiriman batu bara dengan dokumen tidak sah,” ujar pihak Kejagung.

HS diduga menerbitkan izin berlayar (SPB) ilegal, BJW menjalankan operasional tambang, sementara HZM memanipulasi dokumen uji laboratorium (COA) agar batu bara dapat dipasarkan.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kejagung menegaskan kasus ini masih akan terus dikembangkan.

Berita Lainnya  Istri Eks Wamenaker Ungkap Gus Yaqut Tak Tampak di Rutan KPK Saat Idulfitri

“Kami akan mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.