Kejari Muaro Jambi Usut Dugaan Reses Fiktif Anggota DPRD Ade Asmara, Lima Saksi Telah Diperiksa

MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi terus mendalami dugaan penyimpangan dana reses yang menyeret nama Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ade Asmara. Penanganan perkara tersebut kini memasuki tahap yang lebih serius dengan telah diperiksanya lima orang saksi.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas dugaan penyimpangan penggunaan dana reses Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, membenarkan bahwa penyelidikan masih terus berjalan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan guna mengungkap rangkaian peristiwa dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pencairan dana reses tersebut.

Kasus ini bermula dari temuan BPK yang menyebut adanya dugaan kegiatan reses yang tidak dilaksanakan, namun anggaran kegiatan dan tunjangan reses tetap dicairkan. Nilai temuan terhadap Ade Asmara disebut mencapai sekitar Rp106,9 juta.

Dalam proses pemeriksaan, Kejari menegaskan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara akan dimintai keterangan. Penyidik juga masih menelaah berbagai dokumen serta hasil pemeriksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berita Lainnya  Revitalisasi SDN 219 Kota Jambi Rp1,8 M Jadi Sorotan, Kepsek Sebut Swakelola Melalui P2SP, GPM: Benarkah Panitia Dilibatkan Sesuai Aturan?

Sementara itu, Ade Asmara sebelumnya mengakui telah mengembalikan dana yang menjadi temuan BPK. Namun demikian, pengembalian kerugian negara tidak secara otomatis menghapus kemungkinan proses pidana apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini, Kejari Muaro Jambi belum menetapkan tersangka. Proses penyelidikan masih terus berlangsung dengan fokus pada pendalaman keterangan saksi, pemeriksaan dokumen, serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.