Kadisdik Kota Jambi Bantah Isu Fee Proyek Revitalisasi Sekolah, Tegaskan Program Harus Sesuai Aturan Dan Spesifikasi

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, M.Pd

KOTA JAMBI – Isu dugaan adanya fee dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kota Jambi menjadi perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, saat dikonfirmasi ,Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, M.Pd, membantah tegas tudingan yang menyebut adanya permintaan fee dalam proyek revitalisasi sekolah.

Menurut Sugiyono, Dinas Pendidikan Kota Jambi sejak awal telah menginstruksikan seluruh sekolah penerima program agar melaksanakan revitalisasi sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya praktik yang menyimpang.

«”Saya tidak pernah membahas apalagi meminta namanya fee atau apa pun terkait revitalisasi. Arahan dan kebijakan Dinas Pendidikan sangat jelas, laksanakan Program Revitalisasi dan juga program-program pendidikan lainnya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Sugiyono kepada awak media.»

Saat ini, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kota Jambi sedang berlangsung di 40 sekolah, yang terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sugiyono menjelaskan bahwa pelaksanaan program telah memiliki mekanisme yang jelas.

«”Secara umum, kalau perbaikan sekolah bersumber dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, maka ada regulasi yang mengatur bahwa pelaksanaannya dikelola secara swakelola oleh Tim P2SP pada sekolah tersebut. Kalau perbaikannya melalui dana BOSP maka mengikuti ketentuan penggunaan dana BOSP. Kedua hal tersebut sudah diatur langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” jelasnya.»

Terkait adanya informasi bahwa sejumlah proyek revitalisasi SD diduga dikerjakan oleh pihak ketiga, Sugiyono meminta agar persoalan teknis tersebut dikonfirmasi langsung kepada Kepala Bidang SD yang menangani pelaksanaan program.

Atas hal diatas, Kabid SD Tolang Abidin saat dikonfirmasi terkait isu fee proyek dan pengerjaan revitalisasi sekolah dibeberapa SD yang diduga dikerjakan oleh pihak ke 3,  hingga berita terbit belum memberikan jawaban.

Berita Lainnya  JK Klarifikasi Polemik “Mati Syahid” saat Ceramah di Masjid UGM

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan SMA Unggul Garuda, serta Digitalisasi Pembelajaran.

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kementerian, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur pendidikan, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana belajar, serta mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.

Karena itu, Sugiyono mengingatkan seluruh kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi agar menjalankan program secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

«”Silakan laksanakan program sesuai aturan yang berlaku. Jangan mencoba melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Program ini harus benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan,” pungkasnya.»