JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Asep merupakan pihak swasta yang diduga berperan bersama mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dalam mengatur titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Asep diminta Sony untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.
Dalam prosesnya, Asep diduga memperoleh akses untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong.
Penyidik menduga Sony memberikan akses secara melawan hukum kepada Asep untuk mempengaruhi proses verifikasi mitra MBG.
Melalui akses tersebut, keduanya diduga dapat mengatur calon SPPG yang telah disetujui di sistem agar status pendaftarannya dibatalkan.
Selain itu, Asep juga diduga memfasilitasi pendaftaran calon SPPG baru meskipun portal pendaftaran telah ditutup. Setelah pengaturan titik-titik SPPG dilakukan, Asep diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony.
Penetapan Asep menambah jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG menjadi empat orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Kejagung menduga terdapat berbagai penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, mulai dari dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga indikasi mark up pengadaan sejumlah barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bandung. Fokus penyidik saat ini adalah mencari dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan perbuatan para tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional. Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.















