Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan serangkaian penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Samin Tan diketahui merupakan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan tambang batu bara yang izinnya telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.

Dalam konstruksi perkara, tersangka diduga menjalankan kegiatan tambang menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan pihak penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan di sektor pertambangan. Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional.

Kejagung juga mengungkap bahwa proses penggeledahan masih terus berlangsung, terutama di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, untuk melengkapi alat bukti.
Selain itu, Samin Tan telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Berita Lainnya  Amsal Sitepu Bebas Usai Ditangguhkan Penahanannya, Tapi...

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum penyelenggara negara, meski hingga kini belum ada pihak tambahan yang ditetapkan sebagai tersangka.