Jambi – Polda Jambi terus mendalami penyebab kebakaran gudang minyak di Kecamatan Kota Baru dengan memeriksa tujuh saksi terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui aktivitas gudang, termasuk direktur perusahaan pemilik gudang berinisial DN.
Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengumpulkan keterangan saksi untuk mengungkap kronologi serta dugaan pelanggaran hukum.
Selain memeriksa saksi, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Palembang guna memastikan jenis minyak yang terbakar.
Hasil laboratorium menjadi petunjuk penting untuk mengetahui kandungan minyak dalam gudang sekaligus mendukung proses penyidikan selanjutnya.
Penyidik juga mendalami dugaan praktik pengoplosan bahan bakar yang kemungkinan berlangsung di lokasi sebelum kebakaran terjadi sebelumnya.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sekitar enam ton minyak diduga solar beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi lima kendaraan serta satu unit mesin penyedot yang ditemukan di lokasi kejadian.
Polisi menegaskan seluruh temuan akan dianalisis bersama hasil laboratorium sebelum mengambil langkah hukum berikutnya secara menyeluruh.
Kebakaran gudang minyak tersebut terjadi pada pertengahan Mei lalu di kawasan Sukakarya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran menyebabkan kerugian material cukup besar akibat kendaraan yang hangus terbakar.
“Sudah tujuh orang saksi yang diperiksa, termasuk direktur perusahaan berinisial DN,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.
“Hasil Labfor ini nantinya akan menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.















