JAKARTA – Kasus kematian Sutrimo memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menaikkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk menduga adanya peristiwa pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mendalami sejumlah kejanggalan dalam rangkaian peristiwa sebelum hingga setelah Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri.
“Dari hasil laporan hasil penyelidikan tersebut diduga ada satu peristiwa hukum yang dapat kami naikkan ke proses penyidikan dari bukti permulaan yang cukup,” kata Iman di Polresta Banyumas, Rabu (12/8/2026).
Sutrimo sebelumnya ditemukan tidak sadarkan diri di halaman sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026. Ia kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Dalam proses pengusutan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Hingga terbaru, sedikitnya delapan saksi telah dimintai keterangan dan penyidik masih akan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Ekshumasi dan Autopsi Jadi Kunci
Untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo, tim forensik telah melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban di Banyumas pada 12 Agustus 2026.
Namun, hasil pemeriksaan awal belum dapat memastikan penyebab pasti kematian. Sampel dari jenazah masih menjalani pemeriksaan laboratorium, termasuk pemeriksaan toksikologi dan pemeriksaan forensik lainnya.
Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi korban sebelum meninggal sekaligus menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Polisi memperkirakan hasil laboratorium membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga minggu.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya menegaskan hasil ekshumasi dan autopsi nantinya akan menjadi salah satu alat bukti yang digunakan penyidik dalam proses penyidikan.
Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, polisi belum mengumumkan adanya tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik masih mencocokkan keterangan para saksi dengan hasil pemeriksaan forensik serta bukti-bukti lainnya. Penetapan tersangka akan dilakukan apabila alat bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan hukum.
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, polisi kini memiliki ruang yang lebih luas untuk mengungkap apakah kematian Sutrimo benar berkaitan dengan tindak pidana serta siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
Publik pun masih menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk mengetahui secara terang penyebab kematian Sutrimo














