Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film Pesta Babi Bukan Instruksi TNI Tapi Pemda

JAKARTA — Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Maruli Simanjuntak menegaskan pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita di sejumlah daerah bukan merupakan instruksi langsung dari TNI.

Menurut Maruli, tindakan pembubaran dilakukan atas permintaan pemerintah daerah setempat dengan mempertimbangkan situasi keamanan di masing-masing wilayah.

“Tidak ada instruksi langsung,” kata Maruli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2026).

Ia menyebut aparat di lapangan hanya membantu menjaga kondusivitas apabila terdapat potensi gangguan ketertiban maupun konflik di tengah masyarakat. Karena itu, keputusan penghentian kegiatan disebut berasal dari koordinasi pemerintah daerah bersama unsur terkait di wilayah masing-masing.

Polemik pemutaran film Pesta Babi belakangan memicu perhatian publik setelah sejumlah agenda diskusi dan nobar dilaporkan dibubarkan di beberapa daerah. Film dokumenter tersebut mengangkat isu sosial dan kritik terhadap praktik kolonialisme modern.

Peristiwa pembubaran itu kemudian memunculkan perdebatan soal kebebasan berekspresi dan ruang diskusi publik di Indonesia. Sejumlah kalangan sipil menilai pembatalan acara diskusi maupun pemutaran film berpotensi mencederai kebebasan akademik dan demokrasi.

Ketua DPR RI Puan Maharani turut menyoroti polemik tersebut. Ia meminta persoalan itu disikapi sesuai aturan hukum dan mengedepankan komunikasi agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Berita Lainnya  Usai Rapat dengan Presiden Prabowo, Mendagri Pastikan TKD Tiga Provinsi di Sumatera Tak Dipotong

Di sisi lain, beberapa panitia kegiatan nobar di kampus juga dilaporkan mengalami tekanan menjelang acara berlangsung. Salah satunya terjadi di Universitas Airlangga, ketika lokasi pemutaran dipindahkan setelah panitia mengaku didatangi orang tak dikenal.

Hingga kini, polemik film Pesta Babi masih menjadi perhatian publik dan memicu diskusi luas terkait batas kebebasan berekspresi, keamanan, serta peran aparat dalam kegiatan sipil.