Kapolri Tegaskan Akan Tindak Tegas Pihak Terlibat TPPU Tambang Emas Ilegal

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal di Indonesia.
Kapolri menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan tengah berjalan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, sehingga detail perkembangan perkara akan disampaikan setelah seluruh proses hukum dilakukan.
“Nanti akan dijelaskan secara khusus karena itu sedang berjalan,” kata Listyo Sigit kepada wartawan.
Ia menegaskan, Polri akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam praktik penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin.
“Intinya kita meminta Bareskrim menelusuri dan menindak tegas siapapun yang terlibat,” tegas Kapolri.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan pencucian uang dari aktivitas pertambangan emas ilegal, termasuk toko emas yang diduga terlibat dalam rantai distribusi emas ilegal. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus tambang emas ilegal yang terjadi pada periode 2019–2022 di Kalimantan Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyebut penyidikan ini fokus pada aliran dana hasil tambang ilegal, termasuk aktivitas penampungan, pemurnian, dan penjualan emas tanpa izin. Penyidik juga menemukan indikasi transaksi mencurigakan berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kasus ini menjadi salah satu upaya penegakan hukum Polri untuk menindak jaringan tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Berita Lainnya  Menag: Hilal Mustahil Terlihat, Puasa Ramadan 2026 Diperkirakan Mulai 19 Februari