Jaringan WiFi “Siluman” di Muaro Jambi: Diduga Gunakan Starlink-Router-kabel optik & Tiang PLN Tanpa Izin!

Muaro Jambi – Praktik penyedia layanan WiFi ilegal kian meresahkan. Di wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, terungkap dugaan kuat adanya “provider siluman” yang beroperasi tanpa izin resmi, namun berani memungut biaya dari masyarakat.

Modus yang digunakan terbilang nekat. Jaringan internet berbasis satelit diduga berasal dari layanan Starlink, lalu didistribusikan ulang secara ilegal menggunakan kabel optik ke rumah-rumah warga. Lebih parah lagi, kabel tersebut terlihat menumpang di tiang milik PLN tanpa kejelasan izin, seolah fasilitas negara bebas dipakai tanpa aturan.

Aktivitas ini ditemukan di sejumlah desa seperti Sipin Teluk Duren, Sumber Jaya, hingga Jebus. Jaringan terbentang luas, namun tak ada papan usaha, tak ada identitas perusahaan, dan tak ada transparansi layanan. Kecepatan internet (Mbps) yang dijanjikan pun tidak jelas—indikasi kuat praktik asal jadi yang hanya mengejar keuntungan.

Yang lebih mencengangkan, masyarakat diduga dipatok tarif Rp100.000 lebih per bulan. Artinya, ada aliran uang dari warga ke pihak yang legalitasnya dipertanyakan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini dugaan eksploitasi terang-terangan terhadap masyarakat.

Jika benar, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Telekomunikasi, termasuk distribusi ulang jaringan tanpa izin serta penggunaan infrastruktur publik secara ilegal. Selain merugikan negara, kondisi ini juga berisiko bagi keselamatan, mengingat pemasangan kabel yang tidak sesuai standar bisa memicu gangguan hingga kecelakaan.

Berita Lainnya  Roger Danuarta dan Cut Meyriska Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hanania Travel

Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dari pihak berwenang. Pertanyaannya: siapa yang bermain di balik jaringan ini? Dan mengapa praktik yang begitu mencolok seolah dibiarkan?