JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penunjukan itu dikonfirmasi setelah Hotman menerima surat kuasa pada Jumat (17/7).
Selanjutnya, Hotman langsung mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Ia menyebut telah resmi menerima mandat untuk memberikan pendampingan hukum kepada mantan Jampidsus tersebut.
Hotman menegaskan dirinya akan membela Febrie dalam tiga perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Ketiga perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, serta perkara PT Asabri yang turut disertai dugaan TPPU.
Di sisi lain, Hotman membantah isu yang menyebut kliennya menerima aliran dana lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan tidak didukung bukti penerimaan uang oleh Febrie Adriansyah.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) setelah penanganan perkara dialihkan dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum. Kejagung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior untuk mengusut kasus tersebut.
