Hercules Dilaporkan Terkait Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Terancam 7 Tahun Penjara

JAKARTA — Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang atau penyekapan terhadap putri penulis Ahmad Bahar, yakni Ilma Sani Fitriana.

Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat, 22 Mei 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan berkaitan dengan dugaan perampasan kemerdekaan yang terjadi pada 17 Mei 2026 lalu.

Berdasarkan Pasal 446 ayat (1) KUHP, pelaku yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang lain terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Jika tindakan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman pidana dapat meningkat hingga sembilan tahun penjara.

Kasus ini bermula saat sejumlah anggota GRIB Jaya mendatangi rumah Ahmad Bahar di kawasan Cimanggis, Depok. Karena Ahmad Bahar tidak berada di lokasi, putrinya kemudian dibawa ke markas pusat GRIB Jaya di Jakarta Barat untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan ancaman terhadap Hercules.

Korban mengaku berada di markas tersebut selama sekitar enam jam dan mengalami tekanan psikologis, intimidasi verbal, hingga dugaan ancaman menggunakan pistol. Ia juga mengaku dikelilingi sejumlah pria bertubuh besar selama proses interogasi berlangsung.

Sementara itu, pihak GRIB Jaya membantah adanya penyekapan dan menyebut peristiwa tersebut hanya sebatas proses klarifikasi.

Polda Metro Jaya kini masih melakukan pendalaman laporan, pemeriksaan awal, serta pengumpulan barang bukti sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Exit mobile version