Heboh Keluhan Infak Lewat BAZNAS DKI, Pramono Tegaskan Tak Boleh Ada Pemaksaan

JAKARTA – Polemik terkait dugaan kewajiban pembayaran infak melalui BAZNAS DKI Jakarta menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan adanya imbauan yang dinilai terkesan mewajibkan pembayaran infak, bahkan disebut menyasar wali murid melalui sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa tidak boleh ada unsur pemaksaan dalam pengumpulan zakat, infak, maupun sedekah. Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat harus bersifat sukarela sesuai prinsip dasar ibadah dan ketentuan yang berlaku.
“Tidak boleh ada pemaksaan. Semua itu sifatnya ajakan, bukan kewajiban yang dipaksakan,” tegasnya saat dimintai tanggapan terkait keluhan yang beredar di tengah masyarakat.
Isu ini pertama kali ramai diberitakan oleh Suara.com, menyusul beredarnya surat atau informasi yang dinilai sebagian warga sebagai bentuk keharusan menyetor infak melalui lembaga resmi tersebut. Sejumlah pihak pun mempertanyakan mekanisme sosialisasi yang dilakukan di tingkat sekolah maupun lingkungan masyarakat.
Sebagai informasi, BAZNAS merupakan bagian dari Badan Amil Zakat Nasional yang memiliki tugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, serta sedekah. Meski demikian, pengumpulan dana keagamaan tersebut pada dasarnya bersifat sukarela dan tidak dapat dipaksakan kepada warga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme sosialisasi di lapangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pemprov juga mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan praktik yang mengarah pada tekanan atau kewajiban yang tidak sesuai aturan.

Exit mobile version