JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) masih tetap dapat mengajar pada tahun 2027. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait penghapusan tenaga honorer di lingkungan pendidikan.
Pemerintah menekankan bahwa yang akan dihapus mulai 2027 adalah status “honorer”, bukan tenaga pengajarnya. Dengan demikian, para guru non-ASN tetap memiliki peluang mengajar melalui mekanisme yang telah disiapkan pemerintah, termasuk melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun kebijakan lain sesuai kebutuhan daerah.
Kemendikdasmen menyebut, keberadaan guru non-ASN hingga saat ini masih sangat dibutuhkan, terutama untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah.
“Kami tegaskan bahwa guru non-ASN masih bisa mengajar di 2027. Yang dihapus adalah istilah honorer, bukan orangnya,” tegas pihak Kemendikdasmen sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Pemerintah juga memastikan proses penataan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap agar kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak terganggu. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata dan memberikan kepastian bagi tenaga pendidik.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru melalui sistem penggajian dan status kerja yang lebih jelas dibanding pola honorer sebelumnya.
Meski demikian, sejumlah pihak meminta pemerintah memastikan proses transisi berjalan hati-hati agar tidak menimbulkan kekurangan guru, khususnya di wilayah terpencil yang masih bergantung pada tenaga non-ASN.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR tengah melakukan penataan tenaga non-ASN secara nasional sebagai tindak lanjut reformasi birokrasi di berbagai sektor, termasuk pendidikan.
