JAKARTA – Wacana memasukkan pelaku politik uang ke dalam daftar hitam atau blacklist pada revisi Undang-Undang Pemilu mendapat dukungan dari DPR RI. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan sistem demokrasi yang lebih bersih dan berintegritas.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan dukungannya terhadap usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar pelaku politik uang tidak lagi bisa ikut dalam kontestasi pemilu pada periode tertentu.
Menurut Doli, praktik politik uang, vote buying, hingga politik transaksional menjadi persoalan serius yang merusak kualitas demokrasi di Indonesia. Karena itu, revisi UU Pemilu harus diarahkan untuk memperkuat integritas pelaksanaan pemilu.
“Prinsipnya selama usulan revisi itu untuk membuat sistem pemilu kita semakin berkualitas saya pasti setuju. Apalagi usulan itu untuk memastikan agar Pemilu kita menjadi Pemilu yang bersih dan berwibawa,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Ia menegaskan, seluruh pihak harus memiliki komitmen bersama untuk membangun sistem pemilu yang jujur dan adil. Doli juga menyebut berbagai masukan dari lembaga negara, termasuk KPK dan Bawaslu, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi UU Pemilu mendatang.
Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Herwyn J. H. Malonda, mengusulkan agar pelaku politik uang tidak hanya didiskualifikasi saat pemilu berlangsung, tetapi juga dilarang mengikuti pemilu maupun pilkada pada periode berikutnya.
“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” ujar Herwyn dalam sebuah diskusi publik di Jakarta.
Bawaslu juga menyoroti perkembangan modus politik uang yang kini mulai bergeser ke transaksi digital seperti voucher elektronik hingga pulsa. Karena itu, definisi politik uang dalam revisi UU Pemilu dinilai perlu diperluas agar mampu mengikuti perkembangan teknologi dan pola pelanggaran baru di lapangan.
Usulan blacklist bagi pelaku politik uang dinilai menjadi salah satu langkah tegas untuk memberikan efek jera sekaligus memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia ke depan.
