JAKARTA — Persidangan perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji kembali mengungkap fakta yang menyita perhatian. Dalam persidangan, Gus Alex mengungkap adanya permintaan uang sebesar 3.000 riyal per orang dari anggota Panitia Kerja (Panja) DPR yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.
Pengungkapan tersebut menjadi sorotan karena perjalanan dinas para anggota Panja disebut telah mendapatkan pembiayaan dari anggaran negara melalui DIPA DPR.
Dalam keterangannya, Gus Alex menyebut terdapat 24 anggota Panja yang meminta uang tersebut ketika menjalankan tugas di Arab Saudi.
Jika dihitung, permintaan 3.000 riyal dikalikan 24 orang mencapai 72.000 riyal.
Gus Alex juga mengungkap bahwa dirinya tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut secara penuh. Ia mengaku hanya memberikan sekitar 1.500 riyal per orang, yang berasal dari honor pribadinya.
Keterangan tersebut kemudian dikaitkan dengan kesaksian Jaja Jaelani dalam persidangan. Jaja disebut membenarkan bahwa dirinya pernah menerima cerita dari Gus Alex mengenai permintaan uang tersebut.
Sudah Dibiayai Negara, Masih Ada Permintaan Uang?
Persoalan ini menjadi menarik karena muncul pertanyaan mengenai dasar dan tujuan pemberian uang tersebut.
Jika benar perjalanan dinas telah dibiayai menggunakan anggaran negara, publik tentu berhak mempertanyakan untuk kepentingan apa tambahan uang hingga 3.000 riyal per orang tersebut diminta.
Apalagi jumlahnya tidak kecil jika dikalkulasikan untuk seluruh anggota rombongan.
Dengan 24 orang, nilai yang disebut diminta mencapai 72.000 riyal. Angka tersebut setara dengan puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung kurs yang berlaku.
Namun, perlu ditegaskan bahwa keterangan mengenai permintaan uang tersebut merupakan fakta yang diungkap dalam persidangan dan belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh seluruh anggota Panja.
Jadi Sorotan dalam Persidangan
Pengakuan Gus Alex ini menambah panjang daftar fakta yang terungkap dalam proses hukum perkara haji.
Publik kini menunggu pendalaman aparat penegak hukum mengenai siapa yang meminta uang tersebut, untuk kepentingan apa, dari sumber dana mana uang diberikan, serta apakah pemberian tersebut memiliki kaitan dengan tugas dan perjalanan dinas para anggota Panja.
Jika seluruh keterangan tersebut terbukti, persoalan ini bukan hanya menyangkut nominal uang yang diminta, tetapi juga menyentuh pertanggungjawaban penggunaan fasilitas dan anggaran negara oleh pejabat publik.
Karena itu, keterangan dalam persidangan tersebut patut menjadi perhatian penegak hukum untuk didalami secara objektif, termasuk dengan memeriksa pihak-pihak yang disebut dan menelusuri aliran uangnya.
