JAKARTA — Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan iming-iming kemenangan dalam judi online (judol). Bareskrim Polri menegaskan, praktik judi online yang marak di internet bukan sekadar permainan, melainkan bentuk penipuan yang dirancang untuk menjaring korban.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan, edukasi kepada masyarakat terus dilakukan agar publik memahami bahaya judi online.
“Judi online yang ada di internet itu sebenarnya bukan permainan, tetapi merupakan penipuan,” kata Adex dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Menurut Adex, modus yang digunakan jaringan judi online terus berkembang seiring kemajuan teknologi digital. Para pelaku bahkan memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) serta bot untuk mempercepat pembuatan situs maupun akun baru.
Sistem tersebut membuat situs judi online dapat kembali bermunculan dalam waktu cepat setelah sebelumnya diblokir.
“Mereka bukan hanya menggunakan manual atau personal, tetapi dengan sistem teknologi yang sudah ada, AI, sudah digantikan dengan sistem bot. Sehingga saat akun website itu dilakukan pemblokiran, dengan cepat dia akan membentuk website yang baru,” ujarnya.
Rekening Diblokir, Sindikat Beralih
Bukan hanya situs yang dibuat berulang, jaringan judol juga disebut memiliki pola tersendiri untuk menyamarkan aliran dana.
Ketika rekening penampung diblokir, pelaku dapat beralih menggunakan rekening lain yang telah dipersiapkan. Polisi menemukan penggunaan pola layering, rekening nominee, dompet elektronik hingga aset kripto untuk menyamarkan transaksi.
“Dalam menyamarkan aliran dana, para pelaku juga memanfaatkan berbagai cara, mulai dari pola layering, rekening nominee, e-wallet, hingga transaksi melalui aset kripto,” jelas Adex.
Polisi juga menghadapi tantangan karena aktivitas judi online bersifat borderless atau tidak mengenal batas negara.
Satu situs judi online, kata Adex, bisa memiliki server di satu negara, operator di negara lain, sementara tim pemasaran berada di negara berbeda. Infrastruktur tersebut juga berada dalam yurisdiksi hukum yang berbeda-beda.
Perputaran Dana Judol Menurun
Di tengah masifnya pemberantasan, Bareskrim menyebut perputaran dana judi online menunjukkan tren penurunan.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online mencapai sekitar Rp359,8 triliun pada 2024. Angka tersebut turun menjadi sekitar Rp286,8 triliun pada 2025.
Sementara pada semester I 2026, perputaran dana judi online tercatat sekitar Rp86,8 triliun.
Penurunan tersebut disebut tidak terlepas dari kerja sama Bareskrim dengan PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Bank Indonesia.
55 Kasus, 123 Tersangka
Hingga September 2026, Bareskrim Polri telah mengungkap 55 kasus judi online dan menetapkan 123 orang sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik menyita aset senilai sekitar Rp131,1 miliar yang berasal dari 353 rekening, serta sejumlah mata uang dolar AS.
Adex menegaskan pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan melalui penangkapan pelaku. Polisi juga melakukan penelusuran dan pemutusan aliran dana untuk memutus mata rantai bisnis perjudian online.
Upaya tersebut dilakukan bersamaan dengan penguatan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban berikutnya.
Bareskrim mengingatkan, tingginya permintaan terhadap judi online menjadi celah yang terus dimanfaatkan jaringan pelaku. Karena itu, masyarakat diminta tidak melihat judi online sebagai permainan untuk mendapatkan keuntungan, tetapi sebagai aktivitas berisiko yang dapat menjerumuskan korban dan merugikan secara finansial.
