Eks Karyawan Kuras Saldo TikTok Vilmei Rp1,28 Miliar, Begini Modusnya

JAKARTA — Polisi mengungkap modus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten Vilmei yang dilakukan oleh mantan karyawannya. Dalam kasus ini, saldo yang dikuras mencapai sekitar Rp1,28 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, tersangka berinisial ZK memanfaatkan akses terhadap perangkat perusahaan yang sebelumnya telah terhubung dengan akun TikTok Vilmei.

Akun tersebut tetap merupakan milik Vilmei. Namun, akun dalam kondisi sudah login pada perangkat perusahaan yang digunakan untuk aktivitas siaran langsung atau live streaming.

Karena statusnya sebagai karyawan, ZK memiliki akses terhadap perangkat tersebut. Akses itulah yang kemudian diduga disalahgunakan untuk mengambil saldo tanpa izin.

Modusnya, ZK menggunakan saldo yang tersedia pada akun TikTok untuk membeli koin. Koin tersebut kemudian digunakan untuk mengirimkan gift kepada sejumlah akun yang berkaitan dengan para tersangka.

Gift yang diterima selanjutnya dicairkan melalui rekening bank maupun dompet digital.

Polisi menyebut ZK tidak sepenuhnya mengambil alih akun TikTok Vilmei. Pelaku memanfaatkan akses yang sudah tersedia pada perangkat perusahaan untuk memindahkan saldo secara bertahap.

Penyidik juga menemukan bahwa saldo yang dikuras berasal dari berbagai aktivitas Vilmei sebagai kreator, mulai dari program afiliasi, penjualan produk sponsor, hingga gift dari aktivitas siaran langsung.

Saldo tersebut berbentuk aset dalam dolar AS. Oleh tersangka, saldo kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkannya sebagai gift ke akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan dua tersangka lainnya.

Berita Lainnya  Noel Ikuti Jejak Gus Yaqut, Ajukan Permohonan Tahanan Rumah ke KPK

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah ZK, yang merupakan karyawan Vilmei, MASR, kekasih ZK, serta L, teman ZK.

Kasus tersebut terungkap setelah Vilmei membuat laporan polisi pada 25 Agustus 2026. Penyidik kemudian menelusuri akses perangkat dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan penggelapan saldo tersebut.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah apabila penyidik menemukan bukti baru yang cukup.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penyidikan juga masih diarahkan untuk memastikan secara menyeluruh ke mana saja dana tersebut mengalir dan bagaimana masing-masing tersangka mendapatkan bagian dari hasil dugaan penggelapan tersebut.