Noel Ikuti Jejak Gus Yaqut, Ajukan Permohonan Tahanan Rumah ke KPK

Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini disebut mengikuti jejak mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang sebelumnya telah lebih dulu mendapatkan izin menjalani tahanan rumah dari KPK.

Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan permohonan resmi. Ia menilai keputusan KPK yang mengabulkan permohonan Yaqut dapat menjadi dasar pertimbangan bagi kliennya untuk mendapatkan perlakuan serupa.

Menurut Aziz, ada sejumlah alasan yang mendasari pengajuan tersebut. Selain ingin merayakan Hari Paskah bersama keluarga, Noel juga disebut membutuhkan penanganan medis. Ia dikabarkan harus menjalani tindakan kesehatan yang mengharuskannya mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Sebelumnya, KPK telah mengalihkan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga serta kondisi yang bersangkutan.

Berita Lainnya  Kasus Dugaan Perzinaan Berlanjut, Kuasa Hukum Inara Rusli Sarankan Jalur Damai

Meski berstatus tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat dan proses hukum yang berjalan tidak akan terhambat.
Yaqut sendiri diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.