DPR Siapkan Aturan Baru Pilpres, Jumlah Capres Akan Dibatasi agar Tak Seperti Kongres Partai

JAKARTA – DPR mulai menyusun aturan baru pencalonan presiden dan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold sebelumnya.

Pembahasan dilakukan melalui revisi Undang-Undang Pemilu guna menyesuaikan mekanisme pencalonan presiden dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi tersebut.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembentuk undang-undang harus merancang sistem yang menjaga kualitas kompetisi pemilu.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya menghapus ambang batas pencalonan presiden, tetapi juga memberikan sejumlah catatan penting.

DPR kini mencari formula yang mampu membuka peluang pencalonan lebih luas tanpa memunculkan jumlah peserta yang berlebihan.

“Jangan sampai juga nanti terlalu banyak calon presiden. Jangan sampai Pilpres kita seperti kongres partai politik,” kata Doli.

Ia menilai jumlah kandidat yang terlalu banyak berpotensi menyulitkan pemilih sekaligus mengurangi efektivitas proses pemilihan presiden nasional.

Karena itu, DPR berupaya menyeimbangkan prinsip keterbukaan demokrasi dengan kebutuhan menghadirkan kontestasi yang tetap terukur nantinya.

Berita Lainnya  Komisi II DPR Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Hadirkan Pakar Hukum ke Senayan

Sejumlah skema mulai dibahas untuk mengatur mekanisme pencalonan tanpa menghidupkan kembali presidential threshold yang dibatalkan.

Hingga kini, DPR belum memutuskan model final yang akan digunakan dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang tersebut.

Rancangan aturan baru tersebut diperkirakan menjadi salah satu isu penting yang akan memengaruhi persiapan Pilpres 2029 mendatang.