DPMPTSP Kota Jambi Bungkam Soal Hasil Verifikasi Videotron VR9, Sulit Dijawab atau Ada yang Sedang Dibereskan?

KOTA JAMBI – Sikap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi terkait dugaan perizinan videotron VR9 di Jalan Pattimura kembali menimbulkan tanda tanya.

Sebelumnya, media telah memberitakan dugaan bahwa videotron milik salah satu perusahaan air minum tersebut beroperasi tanpa izin yang lengkap.

Sebagai bentuk kontrol publik dan untuk menjaga transparansi, media juga meminta agar dapat ikut menyaksikan proses pengecekan lapangan yang dilakukan DPMPTSP terhadap objek yang diberitakan.

Permintaan tersebut disampaikan agar proses verifikasi berlangsung terbuka serta menghindari berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Media bahkan telah menunggu di lokasi untuk menunjukkan langsung objek yang menjadi sorotan pemberitaan.

Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Tanpa pemberitahuan kepada media yang sebelumnya meminta ikut dalam pengecekan, tim DPMPTSP diketahui telah lebih dahulu mendatangi lokasi. Informasi yang diperoleh menyebutkan tim hanya berada sekitar satu jam di lokasi sebelum meninggalkan area tersebut.

Ketika dikonfirmasi mengenai hasil kunjungan itu, Kepala DPMPTSP Kota Jambi, H. Abu Bakar, hanya memberikan jawaban singkat.

“Pengecekan/verifikasi,” ujar Abu Bakar.

Saat kembali ditanya mengenai hasil dari verifikasi tersebut, Abu Bakar menjawab singkat:

“Diproses oleh tim.”

Jawaban tersebut menimbulkan pertanyaan baru. Pasalnya, dalam era digitalisasi pelayanan publik saat ini, status perizinan suatu bangunan atau reklame semestinya dapat diketahui melalui data administrasi yang tersedia dalam sistem perizinan pemerintah.

Publik tentu bertanya-tanya, apakah benar diperlukan waktu yang lama hanya untuk memastikan sebuah objek memiliki izin atau tidak. Jika seluruh data telah terdokumentasi dengan baik dalam sistem, hasil pengecekan seharusnya dapat diketahui secara cepat dan transparan.

Di sisi lain, muncul dugaan bahwa pengurusan izin videotron tersebut justru baru dilakukan setelah persoalan ini menjadi sorotan publik dan media.

Dugaan tersebut semakin menarik perhatian mengingat Wali Kota Jambi, Maulana, sebelumnya menegaskan bahwa proses pengurusan perizinan di Kota Jambi berlangsung cepat dan mudah.

“Kami memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus izin bangunan, baik bagi bangunan yang belum memiliki PBG maupun bangunan yang telah mengalami perubahan fisik,” kata Maulana.

Wali Kota juga pernah menyampaikan

“bahwa apabila seluruh persyaratan lengkap dan sesuai prosedur, proses penerbitan izin dapat dilakukan dalam waktu yang relatif singkat,paling lama 2 jam selesai” pungkasnya

Jika memang demikian, maka publik berhak mengetahui apakah videotron yang saat ini menjadi sorotan telah memiliki izin sebelum beroperasi atau justru baru mengurus perizinan setelah diberitakan.

Pertanyaan inilah yang hingga kini belum dijawab secara terbuka oleh DPMPTSP Kota Jambi.

Apabila nantinya terbukti izin baru diurus setelah objek berdiri dan beroperasi, maka muncul pertanyaan yang lebih besar: bagaimana pengawasan pemerintah selama ini berjalan, dan mengapa pelanggaran tersebut dapat berlangsung tanpa tindakan penertiban?

Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat mengenai adanya upaya untuk menutupi fakta sebenarnya. Karena itu, DPMPTSP Kota Jambi perlu membuka seluruh dokumen dan status perizinan videotron tersebut kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus maupun praktik yang bertentangan dengan prinsip transparansi pemerintahan.

Sampai berita ini ditulis, hasil resmi verifikasi lapangan yang dilakukan DPMPTSP Kota Jambi terhadap videotron VR9 di Jalan Pattimura belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

Exit mobile version