Kadis Perkim Gowa Jadi Tersangka Kasus Korupsi PBG Dan SLF

Gowa – Penanganan kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa memasuki fase baru.

Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan intensif dan pendalaman alat bukti.

Penetapan tersebut menjadi perkembangan signifikan setelah penyidik selama beberapa pekan terakhir melakukan pengumpulan dokumen, pemeriksaan puluhan saksi, serta penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Gowa terkait dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan izin PBG.

Sebelumnya, polisi menyatakan telah memeriksa sekitar 50 saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam mekanisme perizinan bangunan di Kabupaten Gowa.

Kasus ini mencuat setelah penyidik Tipikor Polres Gowa melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perkimtan pada Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses penerbitan PBG. Berkas-berkas tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Gowa untuk dianalisis sebagai bagian dari proses penyidikan.

Abdullah Sirajuddin sendiri sempat menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 12 jam. Saat itu, pihak kuasa hukumnya menyatakan kliennya bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh permintaan keterangan dari penyidik.

Namun seiring berkembangnya penyelidikan dan bertambahnya alat bukti, status hukum perkara tersebut terus berkembang hingga akhirnya mengarah pada penetapan tersangka.

Kasus dugaan korupsi PBG ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan perizinan yang berhubungan langsung dengan investasi, pembangunan, dan tata ruang daerah.

Masyarakat kini menunggu transparansi proses hukum sekaligus pengungkapan apakah terdapat pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Gowa masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran proses penerbitan izin dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara secara utuh berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik

Exit mobile version