DPMPTSP Kota Jambi Beri Peringatan Pengusaha Reklame Urus Izin, Pajak Selama Ini ke Mana? APH Diminta Turun Tangan

Gambar surat (ilustrasi surat peringatan dari DPMPTSP kota Jambi)

KOTA JAMBI – Polemik keberadaan reklame yang diduga belum mengantongi izin lengkap di Kota Jambi kembali menjadi sorotan publik. Ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan kini dipertanyakan setelah sejumlah pengusaha reklame menerima surat peringatan tertulis tanpa adanya informasi sanksi tegas.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi mengakui telah melayangkan surat peringatan kepada pelaku usaha reklame yang belum melengkapi dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala DPMPTSP Kota Jambi, H. Abu Bakar,SH membenarkan langkah tersebut saat dikonfirmasi media.

> “Benar, kami telah melayangkan surat peringatan kepada pengusaha reklame sesuai regulasi yang ada,” ujar Abu Bakar.

Ia menjelaskan surat tersebut berisi kewajiban untuk melengkapi berbagai dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.

> “Adapun poin-poinnya adalah untuk melengkapi dan mengurus dokumen-dokumen perizinan terkait PBG dan hal-hal lain yang diatur dalam regulasi dengan tenggang waktu,” tambahnya.

Meski demikian, kebijakan pemberian surat peringatan justru memunculkan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, reklame yang telah berdiri dan beroperasi diduga tetap menghasilkan keuntungan ekonomi meskipun belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis.

Publik mempertanyakan apakah pelanggaran perizinan tersebut hanya cukup diselesaikan dengan surat peringatan. Jika benar terdapat reklame yang beroperasi tanpa izin lengkap, apakah tidak ada sanksi administratif maupun denda yang harus dikenakan sesuai aturan daerah?

Selain itu, muncul pertanyaan mengenai kepatuhan pembayaran pajak reklame. Apakah seluruh objek reklame yang berdiri telah tercatat dan membayar pajak sesuai ketentuan, atau justru terdapat potensi kekurangan penerimaan yang dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)?

Sorotan juga mengarah pada keberadaan reklame yang dibangun di atas trotoar atau fasilitas umum. Jika lokasi tersebut bertentangan dengan tata ruang dan ketentuan teknis bangunan, apakah objek reklame tersebut masih dapat memperoleh PBG, atau justru wajib dibongkar karena melanggar aturan?

Berita Lainnya  Hakim PN Medan Kritik Penanganan Kasus Pembelian 25 Liter Pertalite, Ancaman Denda Rp60 Miliar Disorot

 

Sejumlah pihak menilai persoalan ini tidak lagi sebatas masalah administrasi perizinan. Jika ditemukan adanya perbedaan data, manipulasi pelaporan objek pajak, atau pengurangan kewajiban pembayaran pajak reklame, maka kasus tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Karena itu, APH diminta melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh titik reklame yang diduga belum mengantongi izin lengkap. Pemeriksaan tidak hanya menyasar aspek perizinan, tetapi juga kepatuhan pembayaran pajak serta potensi kerugian keuangan daerah.

Desakan tersebut merujuk pada keberadaan Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Reklame. Kedua regulasi itu dinilai harus ditegakkan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap pelanggaran yang terjadi.

Jika pelanggaran hanya berujung surat peringatan tanpa penegakan sanksi yang jelas, publik mempertanyakan efektivitas regulasi yang telah diterbitkan pemerintah daerah.

Di sisi lain, APH dinilai perlu turun tangan untuk memastikan tidak ada potensi penghilangan penerimaan daerah maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sektor reklame di Kota Jambi.