JAMBI, Sorotpost.com – Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 030/IX Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, memicu sorotan tajam.Proyek,infrastruktur,pendidikan bernomor,kontrak 020/166/SPK/PPK.SD-DISDIKBUD/2025 yang menelan anggaran sebesar Rp382.218.016.ini diduga kuat dikerjakan asal jadi dan sarat akan indikasi maladministrasi.
Berdasarkan temuan dokumen laporan resmi dari Perkumpulan Lembaga Lihat Inspirasi Masyarakat (P.LLIM), pengerjaan fisik RKB yang dieksekusi oleh CV Serumpun tersebut diduga dan dinilai tidak memenuhi kriteria keandalan bangunan negara dan melanggar Standar Pelayanan Minimal (SPM) sarana prasarana sekolah dasar.
Terkait dengan dugaan fasilitas meubelair fiktif dan fisik rusak dini (cat mengelupas, dan plafon mulai renggang), Ketua Umum P.LLIM melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen), Junaidi,menegaskan bahwa dengan pagu anggaran melebihi Rp382 juta, sekolah seharusnya menerima paket ruang kelas siap pakai.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan ruang kelas diduga diserahkan dalam kondisi kosong tanpa dilengkapi meubelair (meja dan kursi belajar baru) untuk siswa maupun guru. Kontraktor di lapangan diduga sengaja tidak mengadakan meja dan kursi belajar siswa yang baru, melainkan hanya membangun ruang kelas baru saja.
Padahal berdasarkan indikator Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Permendiknas No. 24 Tahun 2007, pengadaan RKB wajib mencakup fasilitas perabot utama guna kesiapan operasional belajar anak-anak.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Selamat Akbar, turut meluapkan kekecewaannya atas kondisi riil di sekolah. “Kek mana siswa mau belajar jika meubelair tidak ada….Aduhai..nya,” ketus Selamat Akbar saat dimintai keterangan terkait fasilitas kelas yang diduga dipangkas tersebut, Senin, 15/06/2026.
Tidak hanya dugaan hilangnya hak atas perabot belajar, kualitas konstruksi bangunan yang baru selesai tersebut juga memprihatinkan. Hasil pantauan fisik memperlihatkan komponen atap atas atau plafon (palon) beserta dek sudah mulai tampak merenggang secara signifikan, yang dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan siswa.
Selain itu, lapisan cat pada bagian dinding serta area kusen jendela terpantau sudah mulai luntur dan mengelupas.
Melihat kondisi tersebut, Perkumpulan P.LLIM mendesak Kejati Jambi usut tuntas unsur pemalsuan dokumen (BAST).
Pihaknya secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Mapolresta Jambi dan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk segera mengambil tindakan hukum. Ada dugaan kuat bahwa dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Provisional Hand Over (PHO) telah ditandatangani dan dilegalkan sepihak agar dana 100 persen bisa dicairkan ke rekening rekanan, meskipun volume pekerjaan nyata di lapangan diduga tidak tuntas.
Jika dugaan ini benar, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang melarang pembayaran sebelum barang/jasa diterima utuh, serta masuk dalam delik pemalsuan dokumen administrasi negara.
Dalam poin tuntutannya, P.LLIM mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejati Jambi, untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam pusaran proyek ini, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025/2026, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diduga membiarkan kelalaian pengawasan mutu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) selaku pengendali kontrak, dan Direktur CV Serumpun selaku kontraktor pelaksana di lapangan.
Pihak lembaga meminta Kejati Jambi untuk segera melakukan uji kelayakan struktur bangunan secara independen dengan mengacu pada UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021. Negara telah mengalokasikan anggaran yang sangat longgar, sehingga sangat tidak adil jika anak-anak sekolah dasar di Tempino diduga harus belajar di ruangan yang berisiko roboh tanpa meja dan kursi.
Dokumen laporan ini juga telah ditembuskan ke Kapolresta Jambi dan instansi penegak hukum terkait.
Sebagai langkah penutup, redaksi kini tengah melakukan upaya konfirmasi lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi catatan-peristiwa.com masih terus berupaya menghubungi pihak Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi serta perwakilan manajemen CV Serumpun guna mendapatkan ruang klarifikasi dan hak jawab seimbang terkait dugaan pengerjaan asal jadi dan hilangnya komponen meubelair dalam proyek senilai Rp382 juta tersebut.
