KOTA JAMBI – Di tengah menjamurnya billboard dan videotron di berbagai sudut Kota Jambi, publik justru dihadapkan pada sebuah fakta yang mengundang tanda tanya besar.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi dari sektor pajak reklame yang sebelumnya berada di kisaran Rp 30 miliar tahun 2023, Justru turun drastis pada APBD Tahun 2025 tercatat hanya sekitar Rp8,9 miliar.
Penurunan lebih dari Rp20 miliar tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah reklame, billboard, dan videotron terus bertambah, bahkan banyak berdiri di lokasi-lokasi strategis dengan nilai komersial tinggi.

Ideal nya dengan bertambahnya jumlah objek reklame berdampak pada meningkatnya penerimaan pajak daerah. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah penurunan tersebut disebabkan oleh perubahan kebijakan penghitungan pajak? Apakah seluruh objek reklame telah terdata dan dikenakan pajak sesuai ketentuan? Atau justru terdapat persoalan lain yang belum terungkap ke publik?
Sorotan semakin kuat karena di saat yang sama muncul polemik mengenai sejumlah reklame yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, PBG merupakan salah satu persyaratan penting dalam penyelenggaraan bangunan reklame sesuai regulasi yang berlaku.
Apabila terdapat reklame yang beroperasi tanpa PBG namun tetap menjalankan aktivitas usaha, maka perlu dipastikan bagaimana status legalitas bangunan tersebut, bagaimana mekanisme pengawasannya, dan apakah seluruh kewajiban daerah telah dipenuhi secara benar.
Dari sisi perpajakan daerah, penyelenggaraan reklame diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang menjadi dasar pemungutan pajak reklame oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, terkait bangunan reklame, keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang telah menggantikan skema IMB menjadi PBG. Setiap bangunan yang diwajibkan memiliki PBG harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum digunakan.
Selain itu, publik juga mempertanyakan apakah penghitungan pajak reklame selama ini yang dilakukan oleh BPPRD mengacau pada PERDA no 2 tahun 2024 kota Jambi tentang pajak daerah restribusi daerah serta peraturan walikota no 30 tahun 2024 tentang tata cara pengelolaan reklame.
Sebab perbedaan nilai objek reklame akan berpengaruh langsung terhadap besaran pajak yang masuk ke kas daerah.
Sebagai contoh dan perbandingan, di kawasan Jalan Pattimura, biaya sewa billboard banner berukuran 2 x 3 meter per tahun berkisar Rp30 juta. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewajiban pajak reklame sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame (NSR), sehingga pajak yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp7,5 juta per tahun.
Namun menjadi pertanyaan ketika sebuah videotron milik VR 9 yang menampilkan beberapa iklan seperti air minum VR9, alat berat dan lainnya dimana secara nilai ekonomis jauh lebih tinggi justru disebut hanya dikenakan pajak sebesar Rp4,5 juta per tahun pada tahun 2025. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan nilai objek pajak yang digunakan oleh pihak terkait.
Anomali ini mengingatkan pada sejumlah kasus yang pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum di berbagai daerah seperti Sumut dan kabupaten Kupang.
Pemerintah Kota Jambi khususnya BPPRD memiliki kewajiban untuk menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai penyebab turunnya penerimaan pajak reklame tersebut.
Transparansi data objek reklame, nilai sewa reklame, dokumen perizinan, hingga dasar penetapan target pajak menjadi penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang.
Di sisi lain, Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk penyelidikan lebih mendalam pengumpulan informasi apabila ditemukan indikasi yang patut didalami terkait potensi kerugian keuangan daerah atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, pertanyaan itu masih menggantung di ruang publik:
Bagaimana mungkin jumlah billboard dan videotron di Kota Jambi terus bertambah, tetapi PAD dari sektor pajak reklame justru turun dari sekitar Rp30 miliar menjadi hanya Rp8,9 miliar?















