Medan – Polda Sumatera Utara memastikan proses pencopotan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Kombes Julihan Muntaha dilakukan sesuai prosedur menyusul mencuatnya dugaan pemerasan yang viral di media sosial.
Kombes Julihan dan Kasubbid Paminal Propam, Kompol Agustinus Chandra Pietama, resmi dinonaktifkan agar pemeriksaan dapat berjalan objektif dan tanpa intervensi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyatakan bahwa langkah pencopotan tersebut merupakan mekanisme standard internal Polri untuk menjaga integritas proses pemeriksaan.
“Penonaktifan adalah bagian dari prosedur. Ini dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan transparan dan tidak mengganggu tugas organisasi,” ujarnya.
Diperiksa Terpisah untuk Jamin Independensi
Untuk menjaga independensi penyelidikan, pemeriksaan terhadap dua perwira tersebut dilakukan di tempat berbeda. Kombes Julihan diperiksa langsung oleh Divisi Propam Mabes Polri, sementara Kompol Agustinus dilakukan pemeriksaan di Polda Sumut.
Hadi menegaskan bahwa pemisahan lokasi pemeriksaan bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan proses dapat berlangsung profesional.
Jika Terbukti, Ada Sanksi Tegas
Polda Sumut memastikan akan menindak tegas jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran etik maupun pidana. Namun demikian, Hadi menegaskan bahwa saat ini proses masih berjalan dan keduanya masih berstatus terperiksa.
“Jika terbukti bersalah tentu ada sanksi, mulai dari disiplin, kode etik hingga pidana. Namun bila tidak terbukti, mereka bisa kembali bertugas,” jelasnya.
Kasus Berawal dari Aduan dan Unggahan Viral
Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial yang menuding adanya permintaan sejumlah uang kepada personel Polri yang tengah berperkara etik. Laporan kemudian masuk ke lembaga advokasi hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh Polda Sumut dan Mabes Polri.
Dorongan Transparansi
Sejumlah aktivis dan publik meminta agar proses pemeriksaan diumumkan secara terbuka untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Polda Sumut memastikan perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala sesuai ketentuan.















