Breaking News: MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan, Berlaku Paling Lambat APBN 2028

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno pada Kamis (30/7/2026). MK menyatakan ketentuan yang memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan hanya dapat diberlakukan untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, pemerintah wajib memisahkan anggaran MBG dari dana pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan atau tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Tenggat waktu pemisahan diberikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Mahkamah menilai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN merupakan amanat konstitusi yang harus diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta peningkatan mutu pendidikan.

Menurut pertimbangan MK, memasukkan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan berpotensi mengurangi proporsionalitas anggaran pendidikan dan mengganggu pemenuhan kewajiban negara dalam membiayai sektor pendidikan sesuai amanat Pasal 31 UUD 1945.

Meski demikian, MK tidak membatalkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut tetap dapat dijalankan, namun pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan mulai APBN tahun-tahun berikutnya, paling lambat APBN 2028.

Exit mobile version