Bocah Pergoki “Pria Senter”, Polisi Ungkap Pelaku Karhutla di Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Video dua bocah yang memergoki seorang pria bersenter di tengah kawasan yang dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Kalibata Ujung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berujung pada pengungkapan kasus.

Pria yang sempat terekam kamera tersebut ternyata diduga terlibat dalam pembakaran lahan. Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.

Peristiwa itu bermula pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dua bocah berinisial N dan V berboncengan sepeda motor untuk mencari titik api yang terlihat dari kawasan Jalan G Obos.

Saat melintas di Jalan Kalibata Ujung, keduanya bertemu dua pria. Salah satunya mengenakan senter kepala, bertelanjang dada, membawa rokok dan mandau.

Kedua bocah tersebut kemudian menanyakan keberadaan titik api. Namun, pria itu justru membantah adanya kebakaran dan meminta mereka pergi.

Tak lama berselang, kedua bocah tersebut kembali merekam kobaran api yang terlihat membesar di sekitar lokasi.

Video tersebut kemudian viral di media sosial. Polisi yang menerima informasi itu langsung melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman video dan memeriksa sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada pria berinisial A alias Icong (34), yang disebut sebagai sosok “pria senter”. Polisi mengamankannya pada Jumat (21/8/2026).

Dari pemeriksaan awal, A mengakui telah melakukan pembakaran lahan. Polisi juga mengamankan W alias Bapa Memey (41), yang disebut sebagai pemilik lahan.

Berita Lainnya  4 Srikandi Pengawal Langit RI, Pilot Perempuan di Balik Misi Penerbangan Presiden

Diduga Dibakar untuk Buka Lahan

Kapolresta Palangka Raya Kombes Deddy Supriadi mengatakan, pembakaran tersebut diduga dilakukan dengan tujuan membuka lahan.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menambahkan, pembakaran dilakukan dengan membakar tumpukan kayu dan sampah plastik di bagian belakang pekarangan rumah.

Polisi menduga tindakan tersebut bukan sekadar akibat kelalaian. A disebut membakar lahan setelah mendapatkan imbalan uang dari pemilik lahan.

Atas kasus tersebut, A alias Icong dan W alias Bapa Memey telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana rekaman sederhana yang dibuat dua bocah dapat menjadi petunjuk penting bagi aparat dalam mengungkap dugaan pembakaran lahan secara sengaja.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mendalami motif dan keterlibatan kedua tersangka dalam peristiwa karhutla tersebut.