JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) untuk sementara menghentikan penambahan unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur baru Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut diambil agar pemerintah dapat lebih dahulu membenahi sekitar 27.000 SPPG yang saat ini telah beroperasi, terutama dari sisi tata kelola, sanitasi, pengelolaan keuangan hingga manajemen dapur.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pembenahan menjadi prioritas agar persoalan di lapangan tidak semakin menumpuk seiring bertambahnya jumlah dapur MBG.
“Membereskan 27.000 SPPG yang sudah operasional dulu soal tata kelola, aturan, peraturannya mesti benar dulu. Jangan sampai ini belum beres kita buka-buka, akhirnya numpuk masalah,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, pembukaan atau aktivasi dapur baru nantinya akan dilakukan setelah berbagai aspek, termasuk tata kelola keuangan serta regulasi lintas kementerian/lembaga, diselesaikan.
BGN juga meminta para mitra yang telah menyiapkan dapur, termasuk yang berada di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), untuk bersabar menunggu kebijakan baru.
Ratusan Dapur Ditutup
Langkah pembenahan tersebut menjadi perhatian serius setelah BGN sebelumnya melakukan penutupan terhadap ratusan dapur MBG yang dinilai belum memenuhi standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Data BGN yang diberitakan detikFinance menyebut 455 dapur MBG ditutup karena belum memenuhi persyaratan SLHS. Selain itu, sebanyak 249 kepala SPPG diberhentikan karena tidak disiplin.
Sebelumnya, BGN juga menyatakan telah menutup permanen 504 dapur SPPG yang tidak memenuhi standar kelayakan higiene sanitasi.
Kondisi tersebut menjadi alarm bahwa ekspansi program MBG harus berjalan beriringan dengan pengawasan dan standar pelayanan yang ketat.
Program yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak, tentu tidak cukup hanya mengejar jumlah dapur dan penerima manfaat. Keamanan pangan, kualitas makanan, kebersihan dapur, transparansi keuangan dan profesionalisme pengelola harus menjadi prioritas utama.
BGN menargetkan pembenahan tata kelola SPPG yang telah beroperasi dapat diselesaikan pada Agustus 2026. Setelah pembenahan tersebut, pemerintah akan menyiapkan aturan baru untuk mengakomodasi pembukaan atau aktivasi dapur di wilayah 3T maupun daerah lain yang masih membutuhkan layanan MBG.
Langkah BGN ini diharapkan tidak sekadar menjadi evaluasi administratif, tetapi benar-benar menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh rantai pelaksanaan MBG.
Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan gizi anak justru dibebani persoalan tata kelola, sanitasi maupun pengelolaan anggaran.














